Siapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengisian formulir berjalan lebih lancar.
Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP lembaga, dan profil lembaga.
KTP, Surat Keputusan Penunjukan dari lembaga, dan foto profil perwakilan.
Psikolog penanggung jawab teknis layanan beserta nomor SIK/SIPP aktif.
Portofolio layanan psikologi, fasilitas sarana, dan contoh laporan.
Data yang dikirimkan digunakan untuk proses verifikasi calon anggota PLPSI.
Preview tampilan sistem pendaftaran
Halaman ini menjadi jembatan menuju formulir pendaftaran daring.